Soal : Apakah bid’ah itu?
Jawab : Bid’ah itu ada dua
1. Bid’ah Syar’iyyah, yaitu tiap-tiap ucapan,perbuatan atau i’tiqad yang bertentangan dengan Alkitab (Al-Qur’an), Assunnah (hadist Nabi saw),Alijma’ Alqiyas
2. Bid’ah Lughawiyyah, yaitu segala sesuatu yang di ciptakan / belum terjadi di jaman Rasulullah
Soal : Betulkah semua bid’ah itu sesat? Dan bagaimana menurut faham Ahlu sunnah waljama’ah?
Jawab : Menurut faham Ahlu sunnah waljama’ah itu bid’ah ada dua macam, yaitu :
a. Bid’ah hasanah (Bid’ah yang baik / bagus)
Sebagaimana yang terjadi di jaman Kholifah Umar Bin Khoththob “tarowih” para sahabat Nabi di masjid Nabawiy (Madinah) yang di lakukan terus menerus dengan berjamaah”.Dalam menaggapi masalah ini Kholifah Umar Bin Khoththob berkata :
نِعْمَتِ الْبِدعَةُ هَذِهِ.
Sebaik baik bid’ah adalah ini ( yakni sholat tarowih yang di kerjakan dengan berjamaah berturu-turut )
Jadi istilah Bid’ah hasanah ini di ambil sabda kholifah Umar tersebut di atas. Tak seorang sahabatpun yang menentang/menyalahkan sabda Kholifah Umar ini.Tegasnya semua berij’a' atas kebenaranya. Jadi landasan/sumber istilah” Bid’ah hasanah”tersebut adalah hasil mufakat (ijma’) para sahabat dari sunnah qouliyah Nabi yang berbunyi :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتى وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِالرَّاشِديْنَ ..........
“ Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin sesudahku...
إِقْتَدُوْااللِّذَيْنِ مِنْ بَعْدِيْ أَبَابَكْرٍوَعُمَرَ.
Ikutilah orang-orang sesudahku,Abu Bakar dan Umar
Soal : Mengapa Kholifah Umar maupun Ulama Ahli sunnah waljama’ah mengatakan bid’ah hasanah?
Jawab : Ya,sebab arti bid’ah secara lughawi yaitu segala sesuatu yang belum pernah terjadi di zaman rasulullah saw. Dan di hukumi hasanah /bagus menurut syara’,karena perbuatan itu menurut dalil-dalil umum syara’ bisa di landasi kebenaranya.
Soal : Sekarang Kita teruskan tentang apa bid’ah Sayyiah itu?
Jawab : Bid’ah Sayyiah (Bid’ah yang buruk) Istilah ini sumbernya adalah Hadist :
وَاِيّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الاُمُرِ فَاِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Berhati – hatilah kalian /kalian jangan mengada- adakan ciptakan baru sesungguhnya sebagian bid’ah (ciptaan baru) itu kesesatan.
Dari ummil mu’minin /Ummi abdillah /’aisyah ra.beliau berkata : Sabda Rasulullah saw
مَنْ اَحْدَثَ فِى اَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَا مِنْهُ فَهُوَرَدُّ
“Barang siapa mengada-adakan hal baru dalam agama yang bukan dari agama kami,maka hal itu di tolak (bathila)”
Jadi saumpama kita mengerjakan sholat subuh empat rakaat atau salat jenazah dengan rukuk dan sujud atau mengerjakan Jum’ah sebelum khotbah,atau sholat ‘id(hari raya) dengan mendahulukan khutbah dll.itu memang di tolak,sebab yang demikian itu memang tidak ada sumbernya dari agama.
Adapun yang ada sumbernya dari agama seperti tarowih 20 rokaat adzan jum’ah dua kali dll,tidaklah termasuk yang di tolak.
Soal : Sebagian golongan ada yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang belum pernah terjadi pada zaman Nabi saw, itu di hukumi bid’ah.Betulkah itu?
Jawab : Memang menurut istilah Lughowinya betul pendapat ini.
Tetapi bid’ah yang ini terbagi menjadi lima macam :
a. Bid’ah wajibah ‘alal kifayah : misalnya mempelajari ilmu – ilmu bahasa arab sebagai memahami Al- Qur’an dan Alhadist
b. Bid’ah muharromah : misalnya seperti i’tiqad dan hal ihwal Ahli bid’ah yang bertentangan dengan tariqat Ahli sunnah wal jama’ah.
c. Bid’ah mandubah : Yaitu seperti perbuatan-perbuatan yang baik yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah saw.seperti mendirikan madrasah-madrasah untuk memudahkan cara-cara memberikan pelajaran agama para murid.
d. Bid’ah Makruhah : Misalnya seperti menghias masjid dengan hiasan berlebih-lebihan.
e. Bid’ah Muhabaah : Seperti bermewah-mewahan dalam makan dan minum.
Soal : Bagaimanakah Arti hadist yang berbunyi :
....... كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً.....
Arrtinya : Semua bid’ah sesat.
Padahal keterangan di atas,ada yang hasanah (bagus) ada yang sayyiah (buruk ).
Jawab : Perlu kita maklumi bersama ,bahwa menurut ilmu mantiq :
*KULLU yang mengandung arti “tiap-tiap” disebut kullu kulliyah.
*KULLU yang yang mengandung Arti “sebagian “ di sebut kullu kulliy
Soal : Bagaimana contohnya ?
Jawab : Contoh firman Allah yang mengandung arti “tiap-tiap” (kullu kulliyah)
".......كُلُّ نَفْسٍ ذَا ئِقَةَ الْمَوْتِ......."
Artinya :Tiap-tiap orang merasakan mati.
Contoh firman Allah yang mengandung arti “sebagian” (kullu kulliy)
......وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ.......
Artinya : Dan telah kami jadikan dari air sebagian makhluk yang hidup.
Kalau “kulla syain disini di artikan “tiap-tiap segala sesuatu maka bertentangan kenyataan,bahwa ada makhluk hidup yang di jadikan oleh Allah tidak dari air.Seperti malaikat dari cahaya dan jin dari Api.
Firman Allah swt :
............وَخَلَقَ اْاجَانَّ مِنْ مَا رِجٍ مِنْ نَارٍ.............
Dan tuhan telah menjadikan semua jin dari sebuah api.
Jadi jelasnya “kullu” itu mengandung dua Arti ; adakalanya “tiap-tiap”,dan adakalanya “sebagian”.
Soal : Bagaimanakah maksud dari pada hadist Nabi saw yang berbunyi :
اِذَاكَانَا مِنْ اَمْرِدِنِكُمْ فَاءِ لَيَّ وَاِنْكَانَا مِنْ اَمْرِدُنْيَاكُمْ فَاَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاُمُوْرِدُنْيَا كُمْ ,,,رواه مسلم,,,
Artinya : Jika ada soal – soal Agamamu ,serahkanlah ia kepadaku.Jika ada soal – soal duniamu maka kamu akan mengetahui akan soal – soal duniamu itu.
Jawab : Sasaran dari hadist di atas sebenarnya bukan mengenai “Bid’ah” melainkan mengenai “Hukum” dan “tekhnik”
CONTOH :
Hukum membangun Masjid/madrasah adalah urusan Agama.Harus di kembalikan kepada Nabi saw.Artinya harus bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah.Sedangkan tekhnik pembangunanya adalah urusan dunia.dan ini di serahkan kepada umat,terserah menurut peradaban manusia/perkembangan zaman.
Soal : Sebagian golongan yang ingkar pada faham Ahli sunnah wal jama’ah menganggap,ibadat itu hanya ada satu macam dan harus dari Nabi saw. Betulkah itu?
Jawab : Yang benar ‘badat itu ada dua macam :
a. Ibadat muqayyadah ( ibadah yang terkait ) Seperti :
- Sholat wajib lima waktu
- Zakat wajib
- Puasa ramadhan
- Haji dsb...
Ibadat – ibadat ini mempunyai keasliannya dari Nabi dalam segala – galanya,Hukumnya,tekhnik pelaksanaanya ,waktu dan bentuknya .Kesemuanya di ikyat (muqayyad) menurut aturan tertentu tidak boleh di rubah.
b. Ibadat Muthlaqah (ibadah yang tidak terikat secara menyeluruh )seperti :
- Dzikir
- Tafakkur
- Membaca Al-Qur’an
- Belajar/mengajar ilmu agama,
- Birrul waalidain (berbakti kepada ayah dan ibu) dll
Ibadat – ibadat ini mempunyai keaslianya dari Nabi dalam beberapa hal.Sedang mengenai bentuk dan tekhnik pelaksanaanya tidak di ikat dengan aturan-aturan tertentu,terserah kepada ummat,asal tidak melanggar pokok – pokok Syariat islam.Kadang-kadang pada ibadat muthlaqah inilah terjadi bid’ah hasanah.Demikian menurut faham Ahli sunnah wal jama’ah.
KESIMPULAN :
Untuk menyimpulkan keterangan di atas ,kami nuqilkan fatwa Imam Muhammad Bin Idris Asyafi’i yang di riwayatkan oleh Abu Nu’aim.
اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ : بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُومَةٌ فَمَا وَاقَفَا اَلسُنَّةَ فَهُوَمَحْمُوْدٌ وَمَا جَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومٌ
Artinya : Bid’ah itu ada dua macam ,Bid’ah yang terpuji dan yang tercela.Maka mana saja yang sesuai Assunnah ,maka itulah yang terpuji.Dan mana saja yang bertentangan/menyalahi Assunnah,maka itulah yang tercela.
Alhadidy dalam syarah ilmu balaghah menyebutkan sbb :
لَفْظُ اْلبِدعَةِيُطْلَقُ عَلئ مَهْمُومَيْنِ اَحَدَهُمَا مَاخُولِفَ بِهِ اَلْكِتَا بُ وَالسُنَّةُ مِثْلُ صَومِ يَوْمِ اَلْنَّحْرِوَاَيَّامِ اَلتَّشْرِيْقِ فَاِنَّهُ وَاِنْكَانَ صَومًا اِلَّا اَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ وَالثَّانِي مَالَم يَزِدْفِيْهِ نَصُّ بَلْ يَسْكُتُ عَنْهُ فَفَعَلَهُ المُسْلِمُونَ بَعْد وَفَاةِ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم. وَمَ رُوِيَ مِنْ قَوْلِهِ صلّى اللّه عليه وسلّم : كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِمَحْمُولٌ عَلَى تَفْسِيْرِالبِدعَةِ بِالْمَهْمُوْمِ اَلاوَّلِ وقول عمر رضى الله عنه فِيْ صَلاَةِ التَّارَاوِيْحِ اِنَّها لَبِدعَةٌ وَنِعْمَةِ البِدعَةُ هِيَ مَحمُولٌ عَلَى التَّفْسيِرِالثَّانِي.
Artinya : Lafadz Bid’ah di pakai untuk dua pengertian.Pertama ialah sesuatu yang di persalahkan denganya akan Al-Qur’an dan Alhadist ,Seperti berpuasa di hari nahar atau dihari tasyriq karena pada hari-hari itu,walaupun namanya puasa,tetapi itu termasuk sesuatu yang di larang.Yang kedua sesuatu yang tidak datang padanya Nash,bahkan mendiamkannya,maka hal-hal tersebut di lakukan oleh orang-orang islam sesudah Nabi saw.wafat.Dan apa yang di riwayatkan dari sabda Rasulullah saw.”tiap-tiap yang sesat itu dalam neraka”.Maka tafsiranya di tanggungkan pada pengertian yang pertama, sedang ucapan sayyidina umar ra.dalam hal mengumpulka dalam solat tarowih : Sesungguhnya dia itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah itu ,inilah.... di tanggungkan atas tafsir bid’ah menurut pengrtian yang kedua.
Albaihaqi meriwayatkan dalam manaqibnya :
اَلمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ مَا اُحْدِثَايُخَالِفُ كِتَابً اَوسُنَّةً اَوأَثَرًا اَو اِجْمَعًا فَهَذِ هِ بِدْعَةُ الضَّالَةِ وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الخَيرِ لاَيُخَالِفُ شَئاً مِن ذَلِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْرِمَذْمُومَةٌ.
Artinya.
Ciptaan-ciptaan baru itu ada dua macam.sesuatu yang bertentangan/menyalahi Al-Quran/Assunnah,Atsar/Ijma’,maka inilah bid’ah yang sesat.Sedang yang terdiri dari kebaikan,yang tidak bertentangan dengan Al-qur’an/Assunnah/ijma’.Maka inilah bid’ah yang tidak tercela.
Soal : Kalau begitu bagaimana mengikuti faham Ahli Sunnah wal jamaah itu?
Jawab : Mengikutinya hukumnya wajib.
Dalam Almajalisus saniyah,halaman 88 disebutkan sbb :
وَقَالَ سَيِّدِى عبدالقدرالجيلاني قَدَّس الله سِرَّهُ فِى كِتَابِهِ الغُنْيَةِ : وَيُحِبُ عَلَى المُؤمِنِ اِتِّباعُ السُّنَّةِ والجَمَاعَةِ فَالسُّنَّةُ مَاسُنَّةُ رسول الله صلى الله عليه وسلم : وَالجَمَاعَةُ مَااِتَّفَقَ عليه اصْحَابُهُ رضي الله عنهم اَجْمَعِينَ في خلافَةِ الائِمَّةِ الاربعة الخُلَفَا ءِالرَّشِدِينَ المَهدِيِينَ رضى الله عنهم اجمعين.
Artinya :
Di dalam kitabnya “ ALGHUNIYAH “ Syekh Abdul qodir Aljailaniy berkata : Wajiblah atas orang mukmin,mengikuti Assunnah dan Aljamaah.Maka arti yang Assunnah yaitu sesuatu yang di contohkan oleh Rasulullah saw.Sedangkan Aljamaah,yaitu sesuatu yang sudah sepakat atasnya para sahabat ra seluruhnya,pada masa khilafah imam-imam empat,Khalifah lurus lagi terpimpin RADHIYALLAHUANHUM AJMA’IIN.